Dana Haji untuk Infrastruktur, Bertentangan dengan UU

Photo Author
- Sabtu, 29 Juli 2017 | 12:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain menilai, rencana pemerintah menambah manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk investasi infrastruktur bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Makanya waktu kami kemarin, uji kepatutan anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BKPH kami sudah wanti-wanti," kata Abdul.

Menurutnya, UU tersebut harus jadi acuan BPKH meski diberi kewenangan mengelola dana haji. Jika rencana itu ditujukan untuk peningkatan pelayanan fasilitas haji, kata dia, tidak masalah.

Selain itu, Abdul mengingatkan, penggunaan dana haji harus bebas resiko karena bukan uang negara. "Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X