JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain menilai, rencana pemerintah menambah manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk investasi infrastruktur bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Makanya waktu kami kemarin, uji kepatutan anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BKPH kami sudah wanti-wanti," kata Abdul.
Menurutnya, UU tersebut harus jadi acuan BPKH meski diberi kewenangan mengelola dana haji. Jika rencana itu ditujukan untuk peningkatan pelayanan fasilitas haji, kata dia, tidak masalah.
Selain itu, Abdul mengingatkan, penggunaan dana haji harus bebas resiko karena bukan uang negara. "Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," ujarnya. (*)