Anggota HTI di Kampus Sulit Terdeteksi

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2017 | 20:46 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Anggota atau orang yang berafiliasi dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditengarai masih beraktivitas di lingkungan kampus. Kendati demikian, keberadaannya cukup sulit dideteksi karena sudah tidak lagi menggelar dakwah secara terbuka di dalam acara resmi.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan, para pimpinan lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta jangan kendur melakukan pengawasan. Ia mengatakan, pengawasan bukan hanya tertuju pada aktivitas HTI, tetapi juga kegiatan lain di dalam kampus yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut dia, dosen dan tenaga kependidikan yang terbukti terlibat kegiatan melawan hukum seperti menyemai radikalisme akan dijatuhi sanksi. “Intinya adalah semua pegawai pemerintah harus setia dan taat sepenuhnya pada Pancaslia, UUD 1945, dan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, HTI sudah dibubarkan dan ditetapkan sebagai ormas yang menyeleweng dari empat pilar kebangsaan Indonesia. Menurut dia, PNS sangat tidak dibenarkan menganut atau mendukung kegiatan yang melawan hukum.

Ia menjelaskan, sanksi terberat bisa sampai pemecatan. Kendati demikian, ia mengaku belum memiliki data pasti jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang diduga berafiliasi dengan HTI. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X