TANJUNGPINANG, KRJOGJA.com - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto-377 TNI AL menangkap satu kapal asal Vietnam TG 92816 TS saat mencuri ikan di  perairan landas kontinen Indonesia Laut Natuna secara ilegal, Jumat 21 Juli 2017. Petugas juga mengamankan 12 anak buah kapal (ABK) yang saat ini dibawa menuju Lanal Tarempa guna proses hukumnya.
Komandan Lantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno mengatakan, saat ini kapal Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Tarempa, guna proses hukum lebih lanjut. Dia menuturkan, jajaran Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamlabar) dan Guspurlabar terus mengintensifkan patroli di perairan wilayah Laut Natuna, Kepulauan Riau untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut.Â
"Saat ini kapal tangkapan tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Lanal Tarempa wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Eko dalam rilis yang diterima, Senin (24/7/2017).
Dia menyampaikan, peristiwa berawal KRI Sutanto-377 yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Walya Udhaya17 Guskamla Koarmabar dibawah kendali operasi Komandan Guskamlaarmabar Laksma TNI Bambang Irwanto berhasil mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, TG 92816 TS yang melakukan illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna. KRI Sutanto-377 mendapatkan kontak visual Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang sedang mengapung pada posisi 06°10’50†U-106°06’30†T. (*)