JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepolisian dan Kementerian Pertanian (Kementan) menggerebek gudang beras oplosan di wilayah Bekasi yang memakai beras bersubsidi IR64. Aksi kejahatan ini diperkirakan merugikan negara cukup besar.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Polri dan Satgas Pangan yang menggerebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi tersebut.
Tindakan PT Indo Beras Unggul, sebagai pemilik gudang dinilai sangat merugikan konsumen, dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"YLKI mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggerebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (23/7/2017).
Bahkan Tulus meminta kepolisian untuk harus mengonstruksikan kasus ini dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis.
Polri disarankan juga harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. "Sebab pertanyaannya, dari mana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi?. Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat," tegas dia.
Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras palsu tersebut semakin banyak, YLKI mendesak Polri, Kemendag dan Kementan agar menarik dari pasaran (recalling) merek beras yang terbukti dipalsukan itu.(*)