Tim Khusus Tentukan Ormas Anti Pancasila Dibentuk

Photo Author
- Kamis, 20 Juli 2017 | 21:57 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah mengklaim tidak akan serampangan memberi cap anti-pancasila terhadap berbagai organisasi kemasyarakatan. Pengelompokan ormas menjadi golongan anti-pancasila dilakukan setelah melalui pertimbangan tim khusus.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji berkata, tim khusus yang terdiri dari perwakilan Kemendagri, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia akan dibentuk sebelum pemerintah mengambil keputusan pembubaran suatu ormas. Tim ini yang akan memberikan evaluasi dan penilaian sebelum pemerintah mengeluarkan sanksi tertulis hingga pencabutan status badan hukum suatu ormas.

"Jadi tidak terburu-buru setiap organisasi terus secara subjektif pemerintah memberlakukan, tetapi ini ada justifikasi setelah rapat tim yang terkait organisasi itu telah melanggar atau tidak sesuai dengan ideologi," kata Dodi.

Sejak Perppu Ormas ditetapkan, pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Pembubaran HTI dilakukan lebih dahulu karena kegiatan organisasi ini dinilai cukup masif. HTI juga dianggap sering menyebarkan paham yang bertujuan mengubah bentuk negara. Setelah pembubaran HTI, pemerintah mengklaim belum berencana mencabut status badan hukum milik ormas lain. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X