HTI Siap Tempuh Perlawanan Hukum

Photo Author
- Rabu, 19 Juli 2017 | 15:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak tinggal diam dengan keputusan pencabutan surat keputusan badan hukum yang baru dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi transnasional itu bakal melakukan perlawanan hukum.

"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Rabu (19/07/2017).

Ismail menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.

Menurut Ismail, sampai hari ini pihaknya tak pernah tahu kesalahan yang sudah dilakukan, sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah. Pihaknya, lanjutnya, juga tak pernah mendapat surat peringatan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X