JAKARTA, KRJOGJA.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak tinggal diam dengan keputusan pencabutan surat keputusan badan hukum yang baru dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi transnasional itu bakal melakukan perlawanan hukum.
"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Rabu (19/07/2017).
Ismail menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.
Menurut Ismail, sampai hari ini pihaknya tak pernah tahu kesalahan yang sudah dilakukan, sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah. Pihaknya, lanjutnya, juga tak pernah mendapat surat peringatan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (*)