Miryam Batal Bacakan Eksepsi

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2017 | 14:13 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Politikus Hanura Miryam S Haryani batal membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/07/2017). Sidang dengan agenda eksepsi ditunda hingga 24 Juli mendatang.

"Karena Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun berhalangan hadir maka sidang ditunda Senin pekan depan," ujar anggota majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.

Miryam sedianya membacakan eksepsi dalam persidangan hari ini. Mantan anggota Komisi II DPR itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X