JAKARTA, KRJOGJA.com - Politikus Hanura Miryam S Haryani batal membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/07/2017). Sidang dengan agenda eksepsi ditunda hingga 24 Juli mendatang.
"Karena Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun berhalangan hadir maka sidang ditunda Senin pekan depan," ujar anggota majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.
Miryam sedianya membacakan eksepsi dalam persidangan hari ini. Mantan anggota Komisi II DPR itu menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (*)