Setnov Resmi Tersangka Kasus E-KTP

Photo Author
- Senin, 17 Juli 2017 | 19:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atau akrab disapa Setov sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/07/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga berkongkalikong dengan orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka.

"Korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasaSN melalui AA (Andi) diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.

KPK menduga Novanto melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X