JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menerima usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembubaran Ormas dan segera mengubahnya jadi UU.
Yasonna berkata, pemerintah akan segera mengirim Perppu tersebut usai diumumkan. "Kami sampaikan (Perppu) ke DPR. Nanti kami lihat perkembangannya. (Tapi) Haqqul Yaqin," ujar Yasonna, Rabu (12/07/2017).
Yasonna menjelaskan, UU lama menyulitkan pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga butuh diubah. Perppu dibuat berdasarkan masukan banyak pakar dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan Ormas.
"UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan Kami untuk membubarkan (ormas). Sangat sulit. Jangan dibiarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ujarnya.
Yasonna menegaskan, Perppu dibuat bukan untuk spesifik membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan justru menyasar sejumlah ormas yang tidak sesuai aturan. "Tidak hanya satu (Ormas)," ujar Yasonna. (*)