Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Tersangka

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2017 | 14:13 WIB

MANADO, KRJOGJA.com - Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara menetapkan Joice Warouw sebagai tersangka kasus penamparan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto membenarkan hal tersebut.

"Ya (Joice tersangka)," kata Rikwanto, Rabu (12/07/2017).

Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih rinci perihal waktu penetapan Joice sebagai tersangka. Joice sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya. "Saya meminta maaf atas kejadian tersebut. Terima kasih," ujar Joice usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, (07/07/2017) lalu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X