MANADO, KRJOGJA.com - Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara menetapkan Joice Warouw sebagai tersangka kasus penamparan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto membenarkan hal tersebut.
"Ya (Joice tersangka)," kata Rikwanto, Rabu (12/07/2017).
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih rinci perihal waktu penetapan Joice sebagai tersangka. Joice sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya. "Saya meminta maaf atas kejadian tersebut. Terima kasih," ujar Joice usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, (07/07/2017) lalu. (*)