JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu, akan memudahkan pemerintah untuk membubarkan Ormas.
Pakar hukum tata negara Yusril ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sebenarnya tidak perlu menerbitkan Perppu tersebut. Bahkan, dia mengatakan, Perppu itu adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Tidak ada Kegentingan yang memaksa yang memungkinkan presiden keluarkan Perppu mengubah Undang-Undang Ormas," kata Yusril.
Kata Yusril, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan Ormas. "Melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut," katanya.
Kata dia, kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkan Ormas, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut. Dengan Perppu baru ini, menurut Yusril, semua prosedur pembubaran Ormas akan dihilangkan. "Pemerintah dapat membubarkan setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur (Persetujuan Pengadilan)," kata dia.
Yusril menilai Perppu itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi karena membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi. Lagipula, Yusril menganggap Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. (*)