HTI Siap Ajukan Uji Materi Perppu Pembubaran Ormas

Photo Author
- Rabu, 12 Juli 2017 | 11:37 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran organisasi massa (Ormas) diterbitkan hari ini.  Jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan rencana itu sudah dipkikirkan sejak pemerintah mengumumkan bakal membubarkan HTI.

"Dari jauh hari kemarin kami sudah antisipasi, bilamana Perppu keluar kami punya pikiran ajukan judicial review ke MK," kata Ismail, Rabu (12/07/2017).

Rencana itu, kata Ismail, sudah didiskusikan dengan Yusril Ihza Mahendra yang bertindak sebagai kuasa hukum HTI. Namun Ismail tidak menjelaskan apa saja yang sudah ia persiapkan bersama politikus Partai Bulan Bintang itu.

Ismail menilai penerbitan Perppu pembubaran Ormas bermasalah. Perppu menurutnya hanya diterbitkan apabila ada kegentingan yang memaksa. Ismail menyebut saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu pembubaran ormas.

Alasan kedua, kata Ismail, Perppu dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Mekanisme pembubaran Ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraatan (UU Ormas). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X