Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Photo Author
- Selasa, 11 Juli 2017 | 20:16 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, M Sapto, saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/07/2017).

Sapto menegaskan bahwa PN Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata Sapto membacakan putusan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara. "Nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," kata Aldwin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X