Pemerintah Selesaikan Kajian Revisi UU Ormas

Photo Author
- Selasa, 11 Juli 2017 | 06:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah telah menyelesaikan kajian revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pascaselesainya kajian revisi UU tersebut.

"Kajian merevisi UU Ormas sudah selesai. Kemudian nanti penyempuranaan UU Ormas mudah-mudahaan dalam waktu secepatnya. Kita lihat nanti teknisnya (Perppu atau UU baru) bagaimana," kata Tjahjo.

Pada aturan baru mengenai ormas nanti, pemerintah disebut akan mempermudah alur pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tjahjo berkata, ormas masih diizinkan untuk berdiri dan memperjuangkan nilai-nilai agama tertentu dalam produk hukum baru nantinya. Namun, ormas berbasis agama harus menerima Pancasila sebagai dasar mereka berkegiatan. "Sebagai ormas yang ada di NKRI dia harus menerima NKRI, Pancasila, dan UUD 1945," ujarnya.

Wacana revisi UU Ormas telah bergulir sejak akhir 2016. Rencana itu bergulir pasca pemerintah menilai rumitnya prosedur yang diperlukan untuk membubarkan ormas sesuai peraturan berlaku.

Sanksi terhadap Ormas yang melanggar aturan tercantum dalam pasal 60-80 UU Ormas. Dalam Pasal 61 dan 62 beleid itu disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X