Kebijakan Kemenaker Bisa Hambat Distribusi BBM

Photo Author
- Senin, 10 Juli 2017 | 20:38 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengamat Energi dan Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan menyayangkan keputusan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan merekomendasikan penghentian sementara izin operasional Penyerahan Pekerjaan Angkutan BBM oleh Vendor PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin.

"Jangan sampai permasalahan ini menghambat distribusi BBM ke SPBU-SPBU  di berbagai wilayah di Indonesia. Karena jika sampai hal terjadi, maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat," katanya.

Menurut Mamit, mestinya permasalahan yang dihadapi Pertamina dengan mantan awaknya diselesaikan secara hukum tanpa harus menghentikan sementara kegiatan pengiriman BBM tersebut.

"Para awak mobil tanki (AMT) akan mendapatkan stigma yang buruk dan bahkan dimusuhi oleh masyarakat jika benar-benar menggangu pengiriman dan sampai terjadi kelangkaan BBM di beberapa wilayah. Masyarakat dalam kondisi yang sulit ini jangan sampai menjadi korban," tegasnya.

Mamit melanjutkan, penyelesaian melalui jalur hukum yang ditempuh antara mantan AMT maupun dengan AMT yang masih aktif terkait dengan perselisihan dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan terbaik. "Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat” tuturnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X