TNI Tak Bisa Lakukan Operasi Militer di Negara Lain

Photo Author
- Selasa, 4 Juli 2017 | 16:45 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB. Hasanuddin mengatakan tidak ada peraturan dan undang-undang yang mengizinkan pengiriman pasukan TNI untuk bertempur di negara lain. Dia merujuk pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dan UU no. 34 tentang TNI.

“Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan UUD 1945 dan UU TNI hanya mengatur tugas TNI untuk melindungi kepentingan Indonesia. “Makna yang terkandung adalah, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Hal ini diungkapkan terkait rencana pemerintah mengirim pasukan TNI ke Filipina untuk membantu memerangi ISIS yang sedang melakukan aksi di Marawi. Pemerintah Indonesia berencana bergabung dengan sejumlah negara lain untuk memberi bantuan militer kepada pemerintah Filipina dalam menghancurkan basis ISIS di Marawi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X