Pengacara Rizieq Shihab Berharap Kasus Tak Dilanjutkan

Photo Author
- Minggu, 25 Juni 2017 | 22:14 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pertemuan antara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bahctiar Nasir diharapkan dapat memberikan manfaat, terutama dalam penyelesaian kasus yang membelit Muhammad Rizieq Shihab.

Bahkan, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan konten pornografi Rizieq Shihab, Sugito Atmoprawiro berharap agar kasus-kasus yang menjerat kliennya dan aktivis politik lainnya berhenti atau tak dilanjutkan. Sugito mengapresiasi pertemuan Bachtiar Nasir dengan Jokowi itu.

"Alhamdulillah, semoga pertemuan tersebut ada manfaatnya untuk kebaikan bersama dan perkara yang terkait dengan ulama dan aktivis lainnya bisa tidak dilanjutkan," kata Sugito, Minggu (25/06/2017).

Mekanisme penyelesaian perkara yang menjerat kliennya dan sejumlah aktivis, kata Sugito, bisa dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari pemberian abolisi, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau deponering di kejaksaan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X