KPK Imbau Pejabat Tolak Gratifikasi Dan Tak Mudik Pakai Mobdin

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2017 | 11:56 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para pejabat negara untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun yang mengarah ke gratifikasi. Imbauan itu disampaikan menyusul masih adanya tradisi saling beri hadiah atau parsel jelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.

Larangan menerima hadiah atau gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Jadi semua‎ hadiah wajib ditolak, atau laporkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (23/6/2017).

Bukan hanya itu, Agus juga melarang para pejabat negara agar tidak menggunakan fasilitas negara‎ untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, dipertegas Agus, para pemangku jabatan pada pemerintah dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. ‎"Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan," ungkapnya.

lmbauan tersebut sengaja diungkapkan ‎Agus sebab laporan gratifikasi dari para pejabat negara menjelang Hari Raya Idul Fitri meningkat setiap tahunnya.

Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK mendapati peningkatan pelaporan. Tercatat, pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Iedul Fitri dengan total senilai Rp35,8 juta. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X