Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jesicca

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2017 | 22:54 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa hukuman pidana untuk Jesicca Kumala Wongso tetap 20 tahun, setelah permohonan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu ditolak. Penolakan kasasi itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan dibantu dua anggota Hakim agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.

"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku sebelumnya. Sebelumnya yang dimohon kasasi itu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Suhadi di MA, Kamis (22/06/2017).

Sidang putusan kasasi yang diajukan Jessica dengan nomor register 498 K-Pit-2017, dibacakan kemarin, Rabu (21/06/2017). Jessica tetap dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pas 240 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X