JAKARTA, KRJOGJA.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa hukuman pidana untuk Jesicca Kumala Wongso tetap 20 tahun, setelah permohonan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu ditolak. Penolakan kasasi itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkotsar dan dibantu dua anggota Hakim agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.
"Tetap 20 tahun. Jadi kalau tolak itu berlaku sebelumnya. Sebelumnya yang dimohon kasasi itu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Suhadi di MA, Kamis (22/06/2017).
Sidang putusan kasasi yang diajukan Jessica dengan nomor register 498 K-Pit-2017, dibacakan kemarin, Rabu (21/06/2017). Jessica tetap dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pas 240 KUHP. (*)