Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Photo Author
- Jumat, 16 Juni 2017 | 20:37 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Siti terbukti bersalah lantaran telah melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/06/2017).

Tak hanya hukuman pidana, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran telah menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.

Untuk dakwaan pertama, Siti dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk dakwaan kedua, Siti dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X