Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Photo Author
- Selasa, 13 Juni 2017 | 07:15 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta dua puluh tiga anggota panitia khusus (pansus) angket, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami dari Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan beberapa anggota dewan yang kita ketahui ini terkait proses hak angket. Ada tiga yang kami laporkan, mulai dari pimpinan dan juga 23 nama anggota dewan," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (IWC) Tibiko Zabar.

Aktivis Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan, laporan untuk Fahri berkaitan dengan kepemimpinannya dalam pengesahan usulan hak angket yang tidak sesuai dengan kuorum setengah anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna 28 April lalu.

Untuk Fadli, kata dia, lantaran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memimpin rapat perdana pansus yang sekaligus memilih pimpinan tersebut. Padahal, sejak awal proses pembentukan pansus angket mendapat penolakan masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X