Pemerintah Tak Bisa Campuri DPR Terkait Angket KPK

Photo Author
- Sabtu, 10 Juni 2017 | 02:39 WIB

JAKARTA,KRJOGJA.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan tugas-tugas yang akan dijalankannya. Meski tidak semua fraksi yang ada mengirimkan wakilnya, Pansus Angket KPK tetap jalan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah menyerahkan proses politik itu ke DPR, karena pemerintah tidak bisa mengintervensi dinamika yang terjadi di DPR.

"Itu kan hak DPR. Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh DPR. Maka silakan DPR menggunakan haknya," kata Pramono, Jumat (9/6/2017).

Sikap itu memang sudah seharusnya dilakukan. Setiap lembaga berhak bersikap sesuai dengan kewenangannya. Begitu juga dengan pemerintah dan DPR.

Politisi PDIP itu menilai, DPR juga tidak bisa turut campur terlalu dalam dengan segala dinamika di pemerintah. Selain fungsi pengawasan yang memang melekat pada anggota DPR.

"Jadi ini (Pansus KPK) kewenangan DPR sepenuhnya," ucap Pramono.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X