Telat Bayar THR, Pengusaha Siap-siap Kena Denda Lima Persen

Photo Author
- Selasa, 6 Juni 2017 | 22:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan setiap badan usaha, yayasan, dan perorangan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Jika terlambat, pengusaha akan diancam denda lima persen.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," tutur Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Tak cuma sanksi administratif berupa denda, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Maruli Hasoloan mengatakan, pengusaha yang tidak tertib membayar THR terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi tersebut bakal diberikan apabila pengusaha tidak mengindahkan teguran tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR keagamaan," tegas Maruli. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X