Begini, Tugas Badan Siber Dan Sandi Negara

Photo Author
- Jumat, 2 Juni 2017 | 10:07 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi. Plt Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan bahwa BSSN memiliki tugas melakukan pengamanan infrastruktur vital. 

"Tugas BSSN di sisi siber mengacu kepada apa yang telah disiapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam upaya melakukan pengamanan infrastruktur vital," kata Noor.

Dijelaskan oleh Noor Iza, Direktorat Keamanan Informasi di bawah Ditjen Aptika, baik fungsi dan semua instrumennya serta IDSirtii merapat ke BSSN. “Satu Direktorat yaitu Direktorat keamanan informasi, fungsi dan semua instrumennya sama, plus IDSirtii keduanya masuk ke BSSN,” ujar Noor saat dihubungi Okezone via pesan elektronik, Kamis (1/6/2017). 

Noor Iza juga menambahkan, Menkominfo Rudiantara telah menanamkan dalam roadmap pengamanan siber yang disiapkan sejak pertengahan 2015. Prinsip sistem pengamanan ini adalah upaya, satuan tugas dan tatakelola yang terlaksana setiap saat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X