DPR Tolak Pasal Pengasingan RUU Terorisme

Photo Author
- Rabu, 31 Mei 2017 | 19:18 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Panitia khusus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebut menolak salah satu usulan pemerintah tentang pasal pengasingan terhadap seseorang.

"Yang ditolak cuma satu, soal boleh mengasingkan seseorang ‎selama 6 bulan," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii, Rabu (31/05/2017).

Selebihnya dari sekitar 60 persen daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibahas, belum ada pasal lain yang ditolak pansus. Hanya saja disebutnya banyak poin yang harus direvisi pemerintah.

Selain itu dalam pansus masih terdapat perdebatan mengenai judul dan juga definisi terorisme. Untuk judul, kata dia, perdebatan berkutat di persoalan redaksional.

"Gerindra, Demokrat, PKS mengusulkan jangan pemberantasan, tapi lebih kepada penanggulangan. Komprominya tidak apa-apa judulnya tetap pemberantasan, kontennya penanggulangan. Itu sudah ada semacam titik temu, tapi redaksinya masih didiskusikan," ujar dia.

Sementara itu, untuk definisi teroris, Syafii berkata pembahasan itu akan dilanjutkan setelah pasal-pasal lain diselesaikan. Sebab menurutnya, DPR menginginkan definisi teroris yang komprehensif. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X