JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah bersama DPR akan menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secepat mungkin.
Karena, menurutnya, pemerintah tidak bisa bergerak leluasa untuk mengatasi aksi terorisme tanpa didukung aturan hukum. "Kami ingin revisi UU harus kita tuntaskan. Tidak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan tangan diborgol , tanpa ada satu senjata, UU yang memadai," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (26/05/2017).
Selama ini, kata Wiranto, setiap ada aksi terorisme pemerintah dianggap kecolongan. Padahal, kata dia, aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah preventif yang lebih tegas untuk mencegah aksi terorisme. "Indonesia termasuk negara yang sangat maju untuk menanggulangi terorisme itu," kata dia.
Nantinya, kata Wiranto, pemerintah akan berbicara dengan DPR untuk menindaklanjuti revisi UU antiterorisme itu. "Karena ini sudah kami ajukan sejak bulan 10 tahun 2016 sampai sekarang belum tuntas," katanya. (*)