2.662 Warga NTT Jadi TKI Ilegal

Photo Author
- Selasa, 23 Mei 2017 | 21:27 WIB

KEFAMENANU, KRJOGJA.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT mencatat ribuan tenaga kerja asal Timor Tengah Utara (TTU) bekerja secara ilegal di dalam negeri maupun luar negeri.

Data jumlah angka tenaga kerja itu diperolah saat pihaknya melakukan sosialisasi sekaligus pendataan usia angkatan kerja yang baru dilakukan pada warga di 74 desa dari 198 Desa kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara.


Sesuai hasil data sementara dari 74 desa baru diketahui ada 2.662 orang yang bekerja secara ilegal," kata Plasidus Wada, Kabid P2TK dan PKK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, TTU, Selasa, (23/05/2017).

Dia merincikan, dari 2.662 itu terdapat 720 orang yang bekerja di luar negeri terdiri dari laki-laki 469 orang dan 251 perempuan, kemudian di dalam negeri sebanyak 1.942 orang dengan rincian laki-laki 1.331 orang dan perempuan 611 orang.

Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Kabid P2TK dan PKK) menambahkan untuk mencegah hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada sejumlah desa yang terindikasi warganya bekerja secara ilegal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X