Komnas HAM Dimiinta Kawal Proses Hukum Penyebar Kebencian

Photo Author
- Kamis, 18 Mei 2017 | 11:19 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Puluhan Massa Koalisi Masyarakat Pro Penegakan Hukum (KMP2H) telah mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhary Menteng Jakarta, (17/05/2017) dan mendesak supaya sungguh-sungguh mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar kebencian, baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan yang diantaranya sedang ditangani oleh kepolisian RI.

"Saat bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, kami meminta Komnas HAM untuk mengawal secara serius proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar kebencian atas nama SARA baik yang sedang berjalan maupun yang terindikasi melakukan tindakan menyebarluaskan kebencian tersebut untuk dapat ditangani oleh Komnas HAM," kata koordinator aksi M Adnan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (18/05/2027).

Selain itu Koalisi Masyarakat Pro Pengakan Hukum juga meminta masyarakat agar jangan diam terhadap berbagai upaya penyebarluasan kebencian supaya tidak merusak pranata sosial dan kerukunan masyarakat. Apalagi penyebarluasan kebencian ini mengarah upaya adu domba dan melawan pemerintahan yang sah.

Dalam pertemuan ini, tutur Adnan, disampsiksn pula bahwa sesuai dengan prinsip penegakan HAM yang telah diratifikasi dalam UU No 12 tahun 2005 melarang tegas agitasi permusuhan, provokasi kekerasan dan penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar etnis yang akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang seolah lazim dilakukan dan disebarluaskan di masyarakat baik melalui media massa, sosial media ataupun berita hoax yang mengandung ujaran kebencian (hate speech).

Menanggapi tuntutan itu, Imdadun Rahmat menyatakan, Komnas HAM berjanji akan mengawal proses penegakan hukum yang menjadi concern dari Komnas HAM. Sejauh ini, Imbuhnya, Komnas juga terus mengikuti perkembangan isu yang menyangkut penyebaran kebencian atas nama SARA yang akhir-akhir ini marak ditengah masyarakat.

"Kami akan kawal bentuk-bentuk pelanggaran HAM baik pelaku perorangan ataupun institusi atau organisasi, karena hal itu menjadi kewajiban Komnas HAM sebagai lembaga yang memperjuangkan tegaknya Hak Asasi di Indonesia," tegasnya. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X