Budi Gunawan Tegaskan Negara Tidak Menoleransi Ormas Anti Pancasila

Photo Author
- Rabu, 10 Mei 2017 | 15:46 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Budi Gunawan menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan kepentingan nasional. Menurutnya, eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Diakuinya, negara menghormati hak-hak warga negara dalam berdemokrasi. Namun, negara tidak dapat menoleransi gerakan yang anti-Pancasila.

"Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia," kata Budi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X