JAKARTA, KRJOGJA.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tidak akan mengirim perwakilan pada pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, kepastian itu juga sekaligus penegasan sikap usai melayangkan surat protes kepada pimpinan DPR.
"Fraksi PKS saya tegaskan kembali tidak akan mengirim anggota dalam Panitia Angket. Saya dengar sejumlah Fraksi juga menyampaikan penolakan terlibat dalam Panitia Angket," kata Jazuli.
Menurut Jazuli, jika mayoritas fraksi di parlemen menolak terlibat atau tidak mengirim perwakilannya, maka pansus angket akan kehilangan legitimasi. Sebab, kata dia, mengutip UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 201 Ayat (2) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (*)