Transportasi Umum Berizin jadi Jawaban Keselamatan

Photo Author
- Selasa, 2 Mei 2017 | 02:31 WIB

JAKARTA,KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk jeli dalam menggunakan jasa transportasi umum. Hal tersebut untuk menghindari kecelakaan yang diakibatkan kendaraan yang kurang berkualitas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam keterangannya menyatakan agar masyarakat bisa memilih transportasi umum dan bus pariwisata resmi yang memiliki izin beroperasi dari pihak berwenang.

"Kami imbau masyrakat kalau menggunakan angkutan umum, gunakanlah yang resmi termasuk bus pariwisata ada izin atau tidak," kata Sugihardjo, Senin (1/5/2017).

Transportasi umum resmi yang memiliki izin operasi sudah memenuhi ketentuan admisitrasi dan‎ pengujian keselamatan. Hal tersebut bisa meminimalisir kecelakaan akibat kualitas kendaraan yang kurang baik. "Karena yang resmi ini dilakukan pengujian," ucap Sugihardjo.

Peran masyarakat dalam memilih moda transportasi sangat penting,‎ jika masyarakat memilih yang tidak memilik izin maka akan menyuburkan transportasi umum ilegal.

Sugihardjo mengungkapkan, untuk mengetahui transportasi umum memiliki izin resmi, masyarakat bisa mengecek pada situs resmi Kementerian Perhubungan atau menanyakan langsung ke perusahaan jasa penyedia. Selain itu, masyarakat memilih perusahaan penyedia transportasi umum yang sudah terkenal.

"Kalau harga sedikit lebih miring harus dicek ada izin atau tidak. Kami imbau masyarakat berpatisipasi. Karena itu efeknya ke pelayanan dan keselamatan. Jadi kalau masyarakat order yang ilegal maka ikut menyuburkan yang ilegal," tutup Sugihardjo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X