JAKARTA, KRJOGJA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan terpengaruh oleh usulan hak angket yang disahkan DPR, Jumat 28 April 2017. Menurut komisioner KPK, La Ode Muhammad Syarif, KPK akan tetap fokus pada penanganan kasus korupsi termasuk e-KTP dan BLBI yang sedang berjalan.
Syarif menuturkan, usulan hak angket ini dimulai ketika sejumlah anggota Komisi III DPR RI keberatan namanya disebut oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Saat itu mereka menjadi saksi di persidangan e-KTP, 30 Maret 2017. Dalam Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III, legislatif pun meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani. Namun KPK menolak.
"Karena keterangan Novel Baswedan disampaikan di pengadilan, persidangan e-KTP masih berjalan. Bahkan penyidikan dengan tersangka MSH sedang kita lakukan, maka KPK menyatakan tidak bisa menyerahkan bukti terkait kasus ini," kata Syarif.
Menurut Syarif, jika bukti-bukti itu dibuka, maka akan berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP. Dia pun menegaskan segala upaya yang dapat menghambat proses penganan kasus korupsi termasuk e-KTP dan kasus keterangan palsu di pengadilan tak bisa diterima. "Tentu saja akan ditolak KPK," ucapnya. (*)