Hari Ini DPR Bahas Usulan Hak Angket Kasus E-KTP

Photo Author
- Jumat, 28 April 2017 | 06:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Usulan hak angket atas pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam Haryani akan dibacakan dan dibahas pada rapat paripurna terakhir DPR sebelum masa reses, Jumat (28/04/2017). Hal itu merupakan keputusan yang diambil pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (27/04/2017).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, setelah usulan hak angket dibacakan, rapat paripurna memiliki dua opsi mekanisme pengambilan keputusan. "Langsung tanggapan anggota, setuju atau tidak setuju atau pengambilan keputusannya itu ditunda," ujar Fahri.

Fahri menuturkan, usulan hak angket sudah ditandatangani 25 pengusul yang berasal dari delapan fraksi. Tercatat, hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menyatakan penolakan terhadap usulan penggunaan hak angket itu.

Fahri memprediksi pengambilan keputusan hak angket itu akan melalui dinamika rapat yang tidak mudah. Keputusan akhir, kata dia, berpeluang diambil melalui pemungutan suara maupun aklamasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X