JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Suriah di tiga lokasi berbeda, Cianjur, Indramayu, dan Jakarta. Mereka diduga merupakan penyalur lima TKI ilegal yang menjadi korban kasus dugaan perdagangan orang.
"Lima TKI terkait kasus perdagangan orang oleh sindikat pengiriman TKI illegal ke Timur Tengah itu telah dipulangkan ke Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Ferdy Sambo mengatakan, tiga penyalur TKI yang telah berstatus tersangka dan ditahan itu bernama Bunda Putri, Saud, dan Haji Andre.
Ferdy menuturkan, lima TKI terduga korban perdagangan orang itu dideportasi dari Suriah karena tidak mereka memenuhi prosedur pemberangkatan dan menggunakan rekam medis palsu. (*)