Soal Taksi Online, Kemenhub Tampung Usulan DPD

Photo Author
- Selasa, 25 April 2017 | 23:25 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementrian Perhubungan menggelar rapat kerja (raker) dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Komite II di Ruang rapat Komite II DPD RI. 

Dalam rapat tersebut membahas mengenai Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 mengenai taksi online, angkutan lebaran dan Jembatan timbang.  

Menurut Sekertaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Perhubungan Darat, Hindro Surahmat dengan digelarnya dengan komite II DPD RI banyak masukan nantinya akan dijadikan referensi untuk menindaklanjuti hal-hal yang belum dilakukan. 

Dalam paparannya di depan komite II, dirinya sudah memberikan seluruh informasi yang sudah Kemenhub lakukan , sementara untuk yang belum kita laksanakan kita akan jadikan masukan untuk menjadi lebih baik lagi.

Misalnya kita harus melakukan sosialisasi lagi secara masif kepada seluruh daerah seperti Bali," ujarnya  di Kantor Komite II Gedung DPD RI,Jakarta, Selasa (25/4/2017). Karena menurutnya ketidaktahuan adalah sumber konflik selama ini antara taksi online dan taksi konvensional. Sehingga sangat perlu sosialisasi tentang Permenhub 26 ini. "Jadi semua masyarakat tahu tentang Permenhub nomor 26 ini . Karena konflik itu terjadi karena ketidaktahuan," kata Hindro. 

Sebelumnya, SetDitjen Perhubungan Darat mengatakan, masih ada aturan dalam Permenhub tersebut yang memerlukan masa transisi dan sosialisasi sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang untuk menerapkannya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X