Rencana Angket DPR Bisa Ganggu Proses Hukum E-KTP

Photo Author
- Senin, 24 April 2017 | 22:38 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana hak angket Dewan Perwakilan Rakyat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. Selain dinilai salah sasaran, rencana ini disebut bisa menggangu upaya penegakan hukum.

Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Lalola Easter mengatakan, hak angket yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa digunakan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hak angket hanya bisa dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah. Sementara KPK adalah lembaga negara non pemerintah.  "Mekanisme check and balance-nya KPK itu bukan di DPR, tapi di persidangan, karena dia aparat penegak hukum," katra Lalola.

Lalola mempertanyakan pemahaman anggota DPR tentang hak angket. Dia menduga justru anggota DPR tidak mengerti mekanisme penggunaan hak untuk menyelidiki itu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X