Tindak Perusahaan Bandel, Kemnaker Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Jumat, 21 April 2017 | 05:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan  melakukan penguatan kinerja Tim Pemeriksa Terpadu mengingat saat ini masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU SJSN dan UU BPJS, termasuk Jaminan Pensiun (JP).

"Tim Pemeriksa Terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah. Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kemnaker  dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dpDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ir. Maruli Apul Hasoloan, M.A., Ph.D. di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Keberadaan tim ini, jelasnya,  sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Kemnaker RI dengan dua BPJS. Bahkan, imbuh Maruli, selama tahun 2016, Tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait Jaminan Pensiun. Untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, Tim juga telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dalam kesempatan ini memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh Tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). "Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja," tuturnya.

Maksudanya, kata Ilyas, PDS tenaga kerja itu adalah perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. Begitu juga yang diperiksa adalah kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk pemeriksaan oleh Tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaaan. Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan.

Selanjutnya, kata Ilyas, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017. (Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X