JAKARTA, KRJOGJA.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengapresiasi perubahan mekanisme pencairan dana desa yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Â
Dengan mulai disalurkannya dana desa tersebut, dirinya meminta agar setiap desa bersiap untuk melanjutkan pembangunan di desanya sesuai hasil musyawarah desa.
“Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, kini dana desa disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah. Hal ini tentu akan lebih efisien sehingga jika ada permasalahan, pemerintah kabupaten dapat langsung berkonsultasi dengan KPPN. Ini jelas hemat waktu dan biaya,â€ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo, di Jakarta, Kamis (13/4).
Dengan adanya perubahan mekanisme tersebut, lanjut Menteri Eko, dirinya berharap penyaluran dana desa akan lebih optimal lagi. Adanya efisiensi tersebut sekaligus untuk meminimalisasi persoalan keterlambatan transfer dari kabupaten ke desa.Â
Menteri Eko juga menegaskan, dengan mulai dtransfernya dana desa, pemerintah desa harus mengedepankan transparansi dengan memasang baliho. Dirinya pun meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam musyawarah, pemanfaatan, pengawasan serta pelaporan dana desa.
“Dua tahun ini penyalurannya membaik. Di tahun 2015 lalu, transfer dari Rekening Kas Umum Negara RKUN (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai 93,7%. Kemudian meningkat menjadi 99,83% di 2016 lalu. Saya minta pemanfaatan dana desa dirasakan secara lebih nyata oleh masyarakat desa. Semua pihak harus mengawasi,†ujarnya.
Di tahun 2017 ini, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas untuk pembangunan desa. Keempatnya yakni menentukan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan (Prudes/ Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa (Raga Desa). (*)