JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah menunda rencana untuk memberlakukan pajak progresif bagi tanah menganggur dan properti. Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu beberapa tahun terakhir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemberlakuan pajak progresif tersebut bukan merupakan pilihan untuk tahun ini. "Saat ini kita sedang melihat dan menata kembali program reformasi agraria. Sedangkan masalah pajak merupakan wacana waktu itu dan tetap menjadi wacana," ujar.
‎Dia mengatakan, kebijakan pajak progresif untuk properti dan tanah menganggur dikhawatirkan akan membuat ekonomi semakin lesu. Namun kebijakan itu bisa diterapkan kembali jika terjadi over heating ekonomi yang ditandai salah satunya dengan kenaikan tanah yang luar biasa.
"Jadi kebijakan itu tergantung siklus ekonomi apakah up atau down. Kebijakan itu kan masih opsi, jadi sekarang serahkan ke mekanisme pasar saja,"ujarnya.
Dia mengatakan, properti merupakan sektor yang sangat diharapkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab sektor ini memiliki pengaruh pada industri lainnya seperti semen, baja, dan furniture. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menurunkan ‎(Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)‎ dari lima persen menjadi satu persen. Namun implementasinya saat ini masih berbeda karena sebenarnya merupakan kewenangan daerah. (*)