JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memiliki dua syarat utama agar rekomendasi ekspor mineral sementara dari instansinya tetap diberikan kepada PT Freeport Indonesia, setelah masa berlakunya habis dalam enam bulan ke depan.
“Kita kasih izin ekspor sementara untuk enam bulan. Karena yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, setelah itu kita review,†kata Jonan di Istana Negara, Kamis (06/04/2017).
Penilaian yang dilakukan Kementerian ESDM sebelum menerbitkan rekomendasi ekspor kembali meliputi dua hal. Jonan menyebut yang pertama, terkait dengan kemajuan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.
Kemudian yang kedua adalah, kemajuan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport. Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) menolak syarat pemerintah yang menyebutkan jika izin ekspor hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memurnikan galian tambangnya di smelter dalam negeri.
Sementara, bagi perusahaan yang tetap ingin mengekspor galian tambang yang mentah, harus mau mengubah Kontrak Karya (KK) yang dipegangnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun Freeport sebelumnya tidak mau melepas status KK yang dipegangnya. Jonan juga mensyaratkan proses negosiasi pajak dan retribusi harus selesai dalam waktu enam bulan ke depan.
Pemerintah menurutnya tidak pernah memaksa perusahaan tambang untuk mengubah KK menjadi IUPK. Namun bila tidak mengubah KK menjadi IUPK, perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor mineral mentah. (*)