JAKARTA, KRJOGJA.com - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu.
"Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/03/2017).
Miryam menjadi saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E), namun ia mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
Atas permintaan JPU KPK itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan lebih dulu. "Majelis berpendapat mengenai apa yang disampaikan tadi, kami memandang perlu lebih lanjut kita dengar keterangan saksi-saksi lain sehingga tidak berhenti menempuh proses hukum saat ini," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Dalam sidang, Miryam mencabut BAP dan membantah menerima uang dari terdakwa Sugihartao. "Saya tidak pernah menerima uang," kata Miryam.
Atas keterangan itu, Sugiharto pun membantahnya. "Bahwa saksi ini telah menerima 4 kali pemberian dari saya, uang yang pertama Rp1 miliar, kedua 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS, keempat, Rp5 miliar jadi ditotal 1,2 juta dolar AS," kata Sugiharto. (*)