JAKARTA, KRJOGJA.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengawali sidang lanjutan ke-16 dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir pada persidangan, Rabu (29/03/2017).
Dalam BAP yang dibacakan, Aziz mengatakan bahwa Pendapat dan Sikap Keagamaan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016 lalu tak dapat dijadikan landasan hukum untuk menjerat seseorang.
"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional, dan tak dapat dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata kuasa hukum Ahok, Azis SH.
Menurut Aziz, sumber hukum yang diakui di Indonesia memang cukup beragam. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, yurisprudensi, traktat, doktrin, hingga kebiasaan atau norma di tengah masyarakat. "Namun, sikap keagamaan MUI tak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana pada Pasal 156 atau 156 a KUHP," katanya.
Selain itu, Aziz juga mengatakan, dalam pidatonya Ahok tidak sama sekali berniat menodakan ulama dan Al-Quran. Hal ini dikarenakan, menurutnya Ahok sendiri masih memerlukan dukungan warga Jakarta yang beragama Islam di dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 saat ini. (*)