JAKARTA,KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap membuka layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan pengampunan pajak (tax amnesty) di libur nasional Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 28 Maret ini.
Hal tersebut tertuang dalam‎ surat pengumuman DJP Nomor PENG-01/PJ.09/2017 tentang Layanan Jam ‎Kerja Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Amnesti Pajak.
‎"Dalam rangka meningkatkan layanan penyampaian SPT Tahunan dan Pelayanan Amnesti Pajak Periode III, dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan dimaksud pada tanggal 28 Maret 2017," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).
Hestu menjelaskan, sejumlah layanan yang buka pada hari ini antara lain, pertama, ‎ seluruh Kantor Pelayanan Pajak mulai dari pukul 08.00-21.00 waktu setempat, untuk layanan SPT dan Amnesti Pajak
Kedua,‎ seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP mulai dari pukul 08.00-1.00 waktu setempat, untuk layanan Amnesti Pajak. Ketiga,‎ pengumuman ini tidak berlaku untuk Kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram).
"Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya," tandas Hestu.(*)