Polda Tak Persoalkan Rencana Gugatan Sri Bintang Pemungkas

Photo Author
- Senin, 27 Maret 2017 | 18:43 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tak mempersoalkan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas yang hendak menggugat Kapolri Jendral Tito Karnavian.

"Sialakan aja kalau memang mau gugat. Enggak apa-apa," kata Argo.

Argo mengatakan penahanan dan penetapan Bintang sebagai tersangka sudah memenuhi unsur hukum yang disangkakan kepada Sri Bintang.  Argo berkata, Bintang punya hak untuk mengajukan praperadilan kalau merasa keberatan.

"Ya kan ada praperadilan untuk menguji. Enggak masalah," ucap Argo. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X