JAKARTA, KRJOGJA.com - Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tak mempersoalkan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas yang hendak menggugat Kapolri Jendral Tito Karnavian.
"Sialakan aja kalau memang mau gugat. Enggak apa-apa," kata Argo.
Argo mengatakan penahanan dan penetapan Bintang sebagai tersangka sudah memenuhi unsur hukum yang disangkakan kepada Sri Bintang. Argo berkata, Bintang punya hak untuk mengajukan praperadilan kalau merasa keberatan.
"Ya kan ada praperadilan untuk menguji. Enggak masalah," ucap Argo. (*)