JAKARTA, KRJOGJA.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan siap turun tangan agar tak ada intimidasi terhadap saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, dengan memastikan perlindungan bagi para saksi, diharapkan suatu kejahatan dapat terungkap melalui proses peradilan ideal.
LPSK menilai meskipun saksi mengaku terancam oleh penyidik saat di-BAP, keterangannya tidak serta merta dipercaya majelis hakim. "Kemungkinan saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak lain terkait megakorupsi ini juga terbuka. Karena itu perlindungan bagi saksi dalam kasus ini sangat diperlukan karena potensi ancamannya cukup tinggi,†kata Semendawai di Jakarta.
Semendawai mengatakan, salah satu alasan dibentuknya LPSK yaitu membantu terwujudnya proses hukum yang ideal. Salah satunya dengan memastikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi, khususnya dalam kasus korupsi. Karena itu dia mengimbau penegak hukum dapat memanfaatkan layanan perlindungan yang diamanatkan negara kepada LPSK.
"Pada saat pembacaan dakwaan, sejumlah nama, mulai pejabat, politisi hingga pengusaha disebut-sebut menerima percikan uang dari kerugian negara yang mencapai Rp 2,9 triliun tersebut. Mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani KPK, ancaman terhadap saksi juga tinggi," ucapnya.
Jika betul indikasi tekanan ini terjadi, bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi pada saksi-saksi lainnya. Apalagi, jika para saksi itu memang mendapatkan tekanan dari pihak tertentu untuk tidak menyeret nama-nama lain saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. (*)