JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk membuka secara luas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yang tumbuh dalam keluarga kurang mampu tetap memiliki jaminan untuk mengenyam jenjang pendidikan formal hingga tingkat atas.
“Jadi tidak punya pilihan kecuali mempersiapkan sebaik-baiknya dari sekarang,†ucap Mendikbud, Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (24/03/2017).
Pendistribusian KIP kini semakin meluas, bukan hanya untuk siswa miskin. Sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), anak yatim piatu juga berhak mendapat KIP. Untuk pendataannya, Kemendikbud menggunakan basis data pokok pendidikan (Dapodik) per Desember 2016. Dalam data tersebut, diperkirakan ada sebanyak 896.000 anak yatim dan yatim-piatu yang mendapatkan KIP.
Muhadjir mengatakan, penerima KIP adalah anak yatim dan yatim-piatu yang berada di panti asuhan dan di luar panti asuhan. Ia memastikan, penerima KIP untuk kategori anak yatim dan yatim-piatu adalah mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.“Anak yatim yang ternyata kaya ada banyak dan mereka tidak akan menerima KIP. Nanti kalau diberi KIP malah tersinggung,†ujarnya. (*)