JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Panja RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo menyatakan, pemerintah telah mengusulkan untuk mengganti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) di setiap Kementerian terkait. Hal itu terkait sikap pemerintah yang menolak untuk membahas RUU tersebut.
“UU (Pertembakauan) tidak dibahas, tapi akan diganti dengan peraturan lain seperti Peraturan Menteri,†ujar Firman.
Meski telah bertemu dengan perwakilan pemerintah, Firman mengklaim, Baleg DPR belum menerima dokumen resmi berupa Supres mengenai usulan tersebut. Ia mengimbau, pemerintah harus segera memberikan Supres tersebut ke DPR, dengan disertai Daftar Inventarisasi Masalah lantaran pemerintah telah melanggar batas waktu penerbitan Supres, yaitu 60 hari sejak RUU disahkan oleh paripuran.
“DIM bisa saja pemerintah menyampaikan keberatan atas pasal, norma, atau substansi tertentu dalam RUU tersebut,†ujarnya.
Menurutnya, Baleg DPR tidak bisa serta merta menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan secara sepihak. RUU itu bisa dihentikan jika fraksi pengusul UU, yaitu Golkar dan NasDem mengajukan surat tertulis kepada pimpinan DPR yang nantinya akan dibahas di Bamus dan paripuran DPR. (*)