JAKARTA, KRJOGJA.com - Masamah binti Raswa Sanusi, warga negara Indonesia asal Cirebon bebas dari ancaman hukuman mati di pengadilan Tabuk, Arab Saudi. ‎Sebelumya, Masamah dituntut hukuman mati karena tuduhan membunuh anak majikannya yang berumur 11 tahun pada 2009.
Masamah dibebaskan atas upaya Tim Perlindungan WNI Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah pada 13 Maret 2017. Pada tanggal tersebut, Masamah semestinya menghadapi sidang dengan agenda vonis terhadap dirinya. Namun, hakim memutuskan menunda vonis guna mendengarkan kembali kesaksian para saksi.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Tim Perlindungan WNI untuk melakukan pendekatan kepada ayah korban agar memberikan pemaafan. Upaya itu membuahkan hasil. Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah pemaafan tanpa syarat.
"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama, alhamdulillah ada hasilnya," ucap Rahmat Aming selaku pejabat konsuler KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI.
Saat ini, KJRI Jeddah tengah mengupayakan pemulangan Masammah ke tanah air. Bebas dari hukuman mati juga dialami WNI lainnya, Mimin binti Samtari di Pengadilan Dammam, 450 kilometer dari Riyadh, pada 14 Maret 2017. Mimin telah tiba di Jakarta pada 15 Maret 2016. Pihak Kemenlu RI tak menjelaskan Mimin berasal dari daerah mana. (*)