JAKARTA, KRJOGJA.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai usulan penggunaan hak angket terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak diperlukan. Menurut Arsul, jika parlemen ingin mempertanyakan penyelidikan maupun kasus yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, maka mekanismenya cukup melalui rapat kerja.
"Paling lazim melalui rapat kerja Komisi III dengan KPK. Ya, dikritisi habislah, harus terbuka, tapi tidak berarti kalau ditanyakan ini intervensi ya," ujar Arsul di, Rabu (15/03/2017).
Arsul berpendapat, kasus e-KTP menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk mengungkap dan membuktikan nama-nama yang disebut menerima aliran dana. Sebab, KPK telah membeberkan secara detail peranan sejumlah nama anggota dewan yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Selain itu, Arsul mengatakan, di sejumlah kasus seperti korupsi Bank Century, pengusutan nama-nama yang disebut dalam dakwaan bahkan putusan, tidak jelas tindaklanjutnya. Sedangkan, terkait nama kader PPP, yakni Izul Islam yang disebut dalam dakwaan, Arsul mengatakan sudah mendapat klarifikasi. Sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan juga dinilai janggal. (*)