PPP Tolak Hak Angket E-KTP

Photo Author
- Rabu, 15 Maret 2017 | 19:34 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai usulan penggunaan hak angket terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak diperlukan. Menurut Arsul, jika parlemen ingin mempertanyakan penyelidikan maupun kasus yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, maka mekanismenya cukup melalui rapat kerja.

"Paling lazim melalui rapat kerja Komisi III dengan KPK. Ya, dikritisi habislah, harus terbuka, tapi tidak berarti kalau ditanyakan ini intervensi ya," ujar Arsul di, Rabu (15/03/2017).

Arsul berpendapat, kasus e-KTP menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk mengungkap dan membuktikan nama-nama yang disebut menerima aliran dana. Sebab, KPK telah membeberkan secara detail peranan sejumlah nama anggota dewan yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Arsul mengatakan, di sejumlah kasus seperti korupsi Bank Century, pengusutan nama-nama yang disebut dalam dakwaan bahkan putusan, tidak jelas tindaklanjutnya. Sedangkan, terkait nama kader PPP, yakni Izul Islam yang disebut dalam dakwaan, Arsul mengatakan sudah mendapat klarifikasi. Sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan juga dinilai janggal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X