Putu Sudiartana Divonis Enam Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 9 Maret 2017 | 04:18 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan pada politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono, Rabu (08/03/2017).

Putu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Putu terbukti menerima suap Rp500 juta terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.

Putu menerima uang  dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.

Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Gratifikasi sebesar Rp2,1 miliar diberikan secara tunai di Stasiun Pasar Turi oleh Salim Alaydrus melalui Novita pada 30 September 2014," kata hakim Haryono. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X